Ditanya soal KM-50 saat Acara MUI, Begini Jawaban Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irfan

VIVA Nasional – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Marsudi Syuhud, bertanya kepada Menkopolhukam, Mahfud MD, soal apakah KM 50 termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak. Hal itu dia sampaikan kala membuka pertemuan antara pimpinan MUI dengan Menkopolhukam beserta jajaran Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM).

“Prof Mahfud dan rombongan datang mengabarkan tentang pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM apa yang sangat berat? Sebab pelanggaran HAM ini dari zaman saya belum lahir sudah ada. Saya ingat tragedi Talangsari, Petrus, Tanjung Priok dan sebagainya. Lalu apakah tragedi Kilometer 50 termasuk pelanggaran HAM berat? Mari kita tanyakan kepada beliau, ” ujar Marsudi, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, dikutip dari laman resmi MUI, Rabu, 2 November 2022

Mahfud MD bertemu dengan habib

Mahfud MD bertemu dengan habib

Photo :
  • Istimewa

Menjawab pertanyaan itu, Mahfud MD menegaskan bahwa peristiwa penembakan di Tol Cikampek KM 50 yang mengakibatkan tewasnya 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) bukanlah kasus pelanggaran HAM berat.

“Pelanggaran HAM berat itu salah satu ciri pelakunya adalah dilakukan pejabat. Kalau pejabat, mengatur tindak pidana jelas (pelanggaran HAM berat),” ujar Mahfud.

Mahfud juga menjelaskan, pelanggaran HAM mempunyai dua kategori yakni biasa dan berat. Sebuah peristiwa bisa dikatakan pelanggaran HAM jika ditetapkan oleh Komnas HAM.

“Pelanggaran HAM biasa seperti pembunuhan. Kemudian pelanggaran HAM berat hanya boleh ditetapkan Komnas HAM dan pemerintah mengajukan ke pengadilan,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title