Rest Area KM 45 Tol Jagorawi akan Ditutup Sementara

Ilustrasi kondisi arus lalin Tol Jagorawi Gate Bogor.
Sumber :
  • TMC Polda Metro Jaya.

VIVA.co.id – Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol, Jasa Marga akan menutup sementara tempat istirahat dan pelayanan atau rest area Tol Jagorawi, tepatnya KM 45 Ciawi arah Gadog, mulai Kamis 13 April 2017.

Assistant Vice President Corporate Communication PT Jasa Marga Persero, Dwimawan Heru, mengatakan, penutupan tersebut merupakan langkah Jasa Marga dalam meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol, terutama kenyamanan di rest area.

"Perbaikan pelayanan terkait kondisi perkerasan jalan di akses masuk atau keluar yang tidak memenuhi syarat," kata Dwimawan Heru dalam keterangan tertulisnya, Selasa 11 April 2017.

Pengoperasian rest area di koridor jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2014 tanggal 17 Oktober 2014, tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. Salah satu bagiannya mengatur mengenai kelayakan dari rest area.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan, sebagai dampak penutupan rest area KM 45 Ciawi arah Gadog. Pengguna jalan Tol Jagorawi tetap dapat menikmati layanan rest area arah Bogor di KM 10 dan KM 35," kata Dwimawan. (one)