Alasan Rizieq Belum Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus pornografi berkaitan kemunculan pesan mesum dan foto wanita tanpa busana di situs Baladacintarizeq.com.

Peningkatan status Firza atas kasus chat mesum yang diduga melibatkan Rizieq Shihab itu belum ada tersangka lain. Bahkan Rizieq Shihab masih berstatus sebagai saksi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan alasan Rizieq masih berstatus saksi karena belum dilakukan gelar perkara.

"Belum dilakukan gelar perkara. (Rizieq Shihab) masih saksi," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa malam, 16 Mei 2017.

Argo juga belum bisa memastikan apakah kasus yang menjerat Firza itu membutuhkan keterangan dari Rizieq atau tidak. Hal itu akan ditentukan oleh penyidik.

Mengenai kasus Firza dan Rizieq yang masih berstatus saksi merupakan sebuah kasus yang sama, Argo mengatakan bisa saja berkas penyelidikan dan penyidikan disatukan. Namun hal itu ditentukan penyidik.

"Bisa kita split, bisa jadi satu, tergantung penyidik mengaturnya. Yang terpenting bagaimana kasus ini naik (ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan),” ujarnya.