Polisi Tangkap Tiga Personel Geng Motor di Jagakarsa

Ilustrasi geng motor.
Sumber :
  • Viva.co.id/Anwar Sadat

VIVA.co.id – Petugas Kepolisian Resor Jakarta Selatan, menangkap tiga orang pelaku yang merupakan anggota dua geng motor berbeda. Ketiga pelaku yakni PH (25), WRA (18), dan IM (26). Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu dini hari, 20 Mei 2017 saat sejumlah geng motor menjalankan aksinya.

Kasatreskrim Jakarta Selatan AKBP Budhi Hermanto mengatakan, ketiga pelaku diamankan lantaran membawa senjata tajam. Pelaku ditangkap di jalan Kelapa Hijau, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ketika rombongan geng motor melintas, sempat diberhentikan oleh petugas. Mereka langsung kocar-kacir dan menghindari petugas. Namun, sebagian mereka dapat tertangkap.

"Mereka melintas mengendarai motor secara rombongan, kemudian saat itu diberhentikan oleh petugas kepolisian. Saat diperiksa ditemukan senjata tajam," kata Budhi di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa sore, 23 Mei 2017

Kepolisian menemukan senjata tajam jenis golok dan juga katana saat pemeriksaan. Karena membawa senjata tajam tanpa izin dan tidak ada kaitan dengan pekerjaannya, ketiganya langsung diamankan oleh pihak kepolisian

"Mereka menyembunyikan senjata tajamnya di balik pakaian. Seperti golok disembunyikan pada pinggang, sedangkan katana disembunyikan di balik punggungnya," ujarnya.

Ketiga tersangka kemudian langsung digelandang ke Polsek Jagakarsa. Tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.