Berkas Kasus Dugaan Percakapan Mesum Rizieq Belum Rampung

Dua tersangka kasus pornografi, Habib Rizieq dan Firza Husein.
Sumber :

VIVA.co.id – Sebulan sudah berkas perkara kasus dugaan percakapan bernada pornografi yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, dan Firza Husein belum rampung. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengaku berkas perkara itu masih dalam tahap penyempurnaan.

"Kita selesaikan semuanya. Seandainya nanti yang bersangkutan (Rizieq) datang, tinggal kita lakukan pemeriksaan, sudah jadi berkas itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa 27 Juni 2017.

Penyidik, kata Argo, masih menimbang-nimbang, apakah perlu pemeriksaan saksi lagi buat melengkapi berkas Rizieq. Nantinya penyidik yang akan memutuskan terkait pemeriksaan saksi atau ahli lanjutan. "Nanti kita gelar perkara. Kalau kurang kita tambahi. Pasti kita lakukan itu," kata Argo.

Diketahui polisi tercatat telah resmi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka pada 29 Mei 2017. Sebelum itu, polisi lebih dulu menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama. Firza dan Rizieq disangka melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sejak kasus bergulir, sampai ditetapkan jadi tersangka, Habib Rizieq belum pernah menghadiri panggilan kepolisian. Habib Rizieq disebut masih berada di Timur Tengah. Kasus percakapan pornografi diduga Rizieq dan Firza ditindaklanjuti Polda Metro Jaya setelah menerima laporan bernomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

Pelaporan itu didasarkan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan dilakukan tak lama setelah beredar percakapan bermuatan pornografi yang mengatasnamakan Habib Rizieq dan Firza pada Minggu 29 Januari 2017. (ren)