Mantan Wakil Ketua KPK Sebut TGPF Kasus Novel Belum Perlu

Aksi dukungan untuk penyidik KPK Novel Baswedan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai, adanya tim gabungan antara Polri-KPK cukup untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik Novel Baswedan. 

Ia menyebutkan, Tim Gabungan Pencari Fakta belum diperlukan saat ini."Sementara ini cukup dengan tim gabungan Polri-KPK saja. Keberadaan tim ini sebagai bentuk transparansi Polri terhadap pemeriksaan kasus Novel kepada publik," kata Indriyanto kepada awak media, Senin, 7 Agustus 2017.
 
Menurut dia, rencana pembentukan tim gabungan yang sudah dilontarkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus ditanggapi dengan positif. Pembentukan tim gabungan ini, kata Indriyanto, selain upaya keterbukaan Polri dalam menangani perkara Novel juga pendalaman kasus. 

Dalam tim gabungan itu, dia melanjutkan, posisi KPK sebatas memberikan masukkan dalam memecahkan kasus yang telah berjalan empat bulan ini. Dengan begitu, jajaran Polri bisa terus berkoordinasi dan menyampaikan perkembangan kasus Novel secara berkala.

"Bukan dalam konteks kewenangan penyidikan pidana umum yang jadi otoritas Polri," kata Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Krisnadwipayana itu.

Tim gabungan yang dimaksud telah menuai pro kontra sejak beberapa waktu lalu. Sebab, sejumlah kalangan menilai KPK tak memiliki kewenangan dalam menangani kasus pidana umum. 

Nantinya, menurut Indriyanto, tim gabungan ini  saling berkoordinasi dan mengevaluasi penanganan perkara. Selain itu, KPK bisa memberikan catatan kepada jajaran kepolisian untuk melakukan pendalaman atas temuannya.

"Ini masalah pemaknaan 'kordinasi' untuk evaluasi dan pendalaman penyidikan. TGPF hanya upaya akhir yang dianggap perlu oleh Presiden saja," kata Indriyanto.?