Polisi Geledah Rumah dan Kantor Bos First Travel

Kantor First Travel di Jalan Radar Auri Depok, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA.co.id – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dari Badan Reserse Kriminal Polri, menggeledah rumah bos  PT First Anugerah Wisata atau First Travel, Andika Surachman, di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. 

Penggeledahan di rumah pemilik biro perjalanan umrah, First Travel ini masih berlangsung sampai malam hari, Jumat, 11 Agustus 2017.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak, selain rumah Andika, penggeledahan juga dilakukan di kantor cabang First Travel di kawasan Cisalak, Depok, Jawa Barat.

Penggeledahan itu dilakukan guna mencari alat bukti untuk kepentingan pengembangan penyidikan terkait kasus yang merugikan puluhan ribu calon jemaah umrah.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menangkap pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan yang merupakan pemilik penyelenggara ibadah umrah, First Travel. Keduanya ditangkap, Rabu, 8 Agustus 2017, usai mediasi di Kompleks Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

Keduanya yang diketahui petinggi perusahaan PT First Anugerah Wisata atau First Travel. Andika merupakan Direktur Utama, sedangkan istrinya merupakan Direktur.

Keduanya dijerat dengan  Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.