Diah Sebut Miryam Fasilitator Komisi II dan Banggar DPR

Pemeriksaan Diah Anggraeni
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini, mengatakan anggota DPR, Miryam S Haryani, merupakan penghubung antara Komisi II DPR dengan Badan Anggaran DPR.

Hal itu dikatakan Diah dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat di hadapan penyidik KPK. BAP Diah kemudian dibacakan jaksa dalam persidangan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 29 Januari 2018.

Awalnya, Diah yang dihadirkan sebagai saksi, dikonfirmasi soal pertemuannya dengan Miryam S Haryani. Menurut Diah, ketika itu Miryam mencari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

"Saya tanya, ada apa sih Bu Yani? Lalu dia jawab, 'Ini, saya dikejar teman-teman, mau reses’," kata Diah.

Kepada hakim, Diah mengatakan, pada saat itu dia tidak tahu maksud keperluan Miryam dengan Irman perihal keperluan reses anggota DPR.

Jaksa KPK Ahmad Burhanudin kemudian membacakan BAP Diah. Dalam BAP itu, Diah menyatakan permintaan Miryam soal kebutuhan reses DPR memaksudkan bahwa anggota Komisi II DPR meminta bantuan kepada Irman selaku pelaksana tugas Dirjen.

Menurut Diah, Miryam adalah pihak yang biasanya memfasilitasi Komisi II DPR dan Badan Anggaran. Termasuk untuk alokasi pagu anggaran Rp1,4 triliun untuk kegiatan terpadu e-KTP yang telah dituangkan dalam pagu definitif.