Modus Suap Komisioner KPUD dan Panwaslu Garut

Ilustrasi suap.
Sumber :
  • http://www.blogpakihsati.com

VIVA – Tim Satgas Antipolitik Uang Polri bersama Satgasda Jabar dan Polres Garut menangkap Komisioner KPUD Garut Ade Sudrajad alias AS dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri alias HHB. Keduanya ditangkap Sabtu, 24 Februari 2018, di KPUD Kabupaten Garut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengatakan, keduanya ditangkap atas dugaan tindak pidana menerima suap atau gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam pilkada Kabupaten Garut.

Usai menangkap keduanya, polisi mengamankan satu orang yang diduga memberikan suap atas nama DD. Dia merupakan tim sukses salah satu paslon ke Pilkada Garut.

"Saudara DD telah memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada HHB selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Garut. Kemudian juga memberikan uang kepada AS selaku anggota KPUD Kabupaten Garut sebesar kurang lebih Rp100 juta, serta adanya penyerahan kendaraan satu unit Daihatsu Sigra Warna putih Nomor Polisi Z 1784 DY untuk meloloskan pasangan calon Soni Sondani-Usep Nurdin dalam tahapan pilkada Kabupaten Garut," kata Martinus dalam keterangan tertulisnya, Senin, 26 Februari 2018.

Untuk tersangka DD dapat dipersangkakan sebagaimana dimaksud pasal 5 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara yaitu Ketua Panwaslu dan Anggota KPUD Kabupaten Garut dengan maksud supaya melakukan atau tiada melakukan sesuatu.

Sementara, untuk tersangka HHB dan AS dapat dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya.