PTUN Tolak Gugatan HTI

Ilustrasi bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Sumber :
  • VIVA/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pembubaran ormas tersebut oleh pemerintah. Dalam putusannya, majelis hakim menganggap SK Kementerian Hukum dan HAM tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.

"Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Jalan Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin 7 Mei 2018.

Selain itu, Hakim juga menolak seluruh eksepsi atau pembelaan dari HTI dalam pembubaran organisasi tersebut. Bahkan, Hakim menyatakan HTI untuk membayar denda biaya perkara.

"Eksepsi tidak terima seluruhnya. Menghukum penggugat bayar perkara Rp455 ribu," ucap Hakim Tri.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa HTI ingin mewujudkan konsep khilafah di Indonesia. Selain itu, majelis hakim berpandangan bahwa HTI sudah bertentangan dengan Pancasila khususnya sila ketiga, Persatuan Indonesia.

"Penggugat bertentangan Pancasila khususnya sila ketiga," tutur Hakim Tri.

Selain itu, Hakim menyebut, HTI merupakan organisasi bersifat partai politik. Sehingga, badan hukum sejak awal berdirinya organisasi tersebut sejak awal sudah tidak sesuai.

Mengingat, dalam badan hukum yang didaftarkan di Indonesia, HTI mengklaim organisasinya adalah sebuah kelompok atau majelis. Padahal, HTI di Indonesia sama dengan yang ada di dunia, yakni partai politik.

"HTI tidak didaftarkan sebagai partai politik tapi perkumpulan. Menurut majelis hakim badan hukum salah dan tidak bisa dihidupkan kembali sebagai badan hukum," kata Hakim Tri.

Baca: Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

Gugatan ini berawal dari adanya, keputusan pembubaran HTI oleh Pemerintah. Pasalnya, ormas tersebut dianggap melenceng dari Idiologi Pancasila Indonesia.

Hal ini juga dilandasi oleh penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).