Masih Perlukah Sidang Isbat Hari Raya?

Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1439
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok

VIVA – Majelis Ulama Indonesia menegaskan meskipun penetuan hari raya besar Islam saat ini sudah dengan mudah dapat ditentukan dengan teknologi modern, terutama dalam hal skema hisab, namun sidang isbat masih perlu dilakukan.

Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Basri Bermanda menjelaskan, sidang itu dibutuhkan sebagai solusi untuk menyamakan pandangan umat Islam di Indonesia yang majemuk, sebab di dalamnya mempertemukan berbagai macam organisasi masyarakat Islam, dan dibahas baik dengan sistem rukyat maupun hisab.

"Sidang isbat ini adalah suatu solusi agar kita dapat menyamakan pandangan dan persepsi kita dalam perhitungan-perhitungan dari hari-hari besar ini. Maka atas nama MUI saya apresiasi kepada Kemenag (Kementerian Agama) yang sampai saat ini terus melaksanakan Fatwa MUI Nomor 2 tahun 2004," ujar dia di Gedung Kemenag, Jakarta, Sabtu 11 Agustus 2018.

Dia pun menegaskan, dalam sidang Isbat yang digelar Kemenag hari ini, pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1439 jatuh pada 22 Agustus 2018. Setiap ormas sepakat untuk melaksanakan hari raya tersebut secara bersama-sama.

"Saya gembira hari ini, alhamdulillah dari semua ormas yang menghadiri sidang tadi, kesepakatan tentang jatuhnya awal Zulhijah ini adalah dapat diputuskan secara bulat dan mufakat. Sehingga, nilai-nilai kesucian hari ini (Idul Adha), khususnya di Indonesia alhamdulillah dapat bersama-sama kita rayakan," ungkap dia.

Sebagai informasi, sidang Isbat yang digelar Kementer Agama pada hari ini, telah memutuskan untuk menetapkan 1 Zulhijah 1439 Hijriah pada 14 Agustus 2018. Dengan demikan hari raya Idul Adha 10 Zulhijah jatuh pada 22 Agustus 2018.

"Mudah-mudahan kondisi seperti ini untuk tahun-tahun berikutnya dapat juga kita jaga dan kita rawat, sehingga umat islam betul-betul umat islam yang satu dalam pandangan, suasana dan juga kebersamaan dalam hari-hari besarnya," tutur dia.