Polri Tangkap 7 Penyebar Hoax Demo Ricuh di MK

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA – Polisi masih terus menyelidiki kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait demo ricuh mahasiswa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 14 September 2018. Hingga saat ini, sudah ada tujuh orang yang ditangkap. Satu di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, tujuh orang tersebut ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

"Sudah tujuh orang diamankan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 19 September 2018.

Dari ketujuh orang tersebut, satu orang tersangka ditahan atas nama SA. Sementara itu, enam orang lainnya masih dalam pendalaman. Menurut Dedi, mereka akan menjalani proses hukum di wilayah masing-masing. Sebab, tujuh orang tersebut tersebar di beberapa wilayah.

"Baru satu yang ditahan atas nama SA. Yang bersangkutan ditahan di Polda Metro. Yang enam lainnya masih dalam pendalaman," ucapnya.

Mengenai alasan mengapa hanya satu orang yang ditahan, Dedi menyebutkan bahwa dari hasil penyidikan, tersangka berinisial SA diketahui orang yang pertama mengunggah berita hoaks.

"SA yang pertama memviralkan kejadian itu. Berapa ribu kali dia menyebarkan. 5.800 kali menyebarkan video hoaks. Dia ambil di berita, dipotong-potong, kasih narasi. Lalu ditambahin kata-kata," katanya.

Dedi menjelaskan, pihaknya masih mempelajari apakah ada keterkaitan antara mereka. Hingga saat ini belum diketahui apakah mereka juga saling kenal.

"Masih didalami, sekaligus menyelidiki masalah keterkaitan tujuh orang ini," ucapnya.