Ayo Menyerahlah Bobotoh Penganiaya Haringga

Polrestabes Bandung menggelar keterangan pers terkait kematian Haringga Sirila.
Sumber :
  • Adi Suparman

VIVA – Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris menyatakan, jumlah Bobotoh tersangka pelaku penganiayaan anggota The Jakmania Haringga Sirila (23), hingga meninggal di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Jawa Barat, diperkirakan akan bertambah.

Polisi saat ini sudah menetapkan delapan suporter Persib Bandung sebagai tersangka. Mereka adalah  Goni Abdulrahman berusia (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32), SM (17), dan DFA (16).

“Kita akan koordinasi dengan Viking dan manajemen Persib untuk dapat memperlihatkan video sehingga mungkin mendapatkan tersangka lainnya,” ujar Yoris di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa Kota Bandung, Senin 24 September 2018.

Yoris mengimbau kepada anggota Bobotoh yang merasa ikut menganiaya korban agar menyerahkan diri ke Mapolrestabes Bandung. Seperti diketahui, penganiayaan yang diabadikan dalam video itu tampak korban diinjak dan dipukuli beramai-ramai.

“Kita juga mengharapkan kepada Bobotoh lain apabila ikut melakukan (penganiayaan) segera menyerahkan diri baik ke kantor Polrestabes atau kantor polisi terdekat. Kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri,” katanya.

Akibat perbuatannya, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara minimal tujuh tahun.

“Ya kita pastikan akan bertambah karena kita akan lakukan upaya penangkapan dan pengejaran kepada para pelaku,” katanya.