Awasi Kampanye, Bawaslu Bentuk Gugus Tugas Media

Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin
Sumber :
  • Ridho Permana

VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan membentuk gugus tugas pengawasan media seperti televisi. Untuk itu, Bawaslu mengandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

"Kampanye di media penyiaran seperti apa, biar nanti apa yang boleh dan tidak boleh gampang dipahami oleh peserta Pemilu," kata Afif di sela acara dengan KPI di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018.

Pembahasan antara Bawaslu dan KPI di antaranya terkait definisi konten penyiaran di televisi dan berbagai hal teknis lainya. "Misalnya soal blocking time, definisinya seperti apa, kalau masuk pemberitaan berapa  waktu lamanya dan lain-lain," ujarnya. 

Dia menambahkan, "Ini masih tahap perumusan juknis untuk pencegahan dan pengaturan iklan atau hal lain selain iklan yang ada di media penyiaran yang melibatkan peserta pemilu."  

Bawaslu juga akan menggandeng Dewan Pers dan organisasi media lainnya untuk merumuskan aturan, serta pengawasan media selama Pemilu 2019.

Hal ini dilakukan karena Bawaslu mengawasi semua media massa yang ada di Indonesia, baik televisi, cetak, radio hingga media online. "Ini ntuk memperjelas mana yang boleh, mana yang tidak boleh. Termasuk yang masih remang-remang itu," katanya. (mus)