Apakah Ahmad Dhani Akan Ditahan, Kapolda Jatim: Belum Tahu

Politikus Partai Ahmad Dhani Prasetyo di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, pada Rabu, 24 Oktober 2018.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Selain kasus penipuan dan penggelapan, politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo juga terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dalam vlog berujar 'idiot' di Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Bahkan, untuk kasus ini dia sudah berstatus tersangka. 

Untuk kasus pencemaran nama baik, Dhani berjanji untuk datang ke Polda Jatim dan diperiksa pada Kamis besok, 25 Oktober 2018, dalam statusnya sebagai tersangka. Itu sehari lebih awal setelah sebelumnya dia meminta tunda jadwal pemeriksaan pada Jumat lusa, 26 Oktober 2018. 

"Dia bilang sendiri ke saya tadi (mau datang diperiksa pada Kamis besok)," kata Kepala Polda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, usai menemui Dhani yang menjalani pemeriksaan kasus penipuan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Surabaya, pada Rabu, 24 Oktober 2018.

Apakah penahanan akan dilakukan terhadap Dhani besok seusai diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik? "Kita belum tahu, tanya sama penyidiknya saja," ujar mantan Wakil Kepala Baintelkam Markas Besar Kepolisian RI itu. 

Sementara itu, hingga berita ini selesai ditulis, Ahmad Dhani masih menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Jatim. 

Ahmad Dhani datang sejak pukul 16.25 WIB, sekira empat jam sudah dia berada di dalam ruang pemeriksaan. Dia diperiksa sebagai saksi terlapor atas dugaan penipuan dan penggelapan utang Rp200 juta oleh pelapor Jaeni Ilyas.