Eks Peneliti BRIN AP Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara Buntut Ujaran Kebencian ke Muhammadiyah

AP Hasanuddin saat mengikuti sidang di PN Jombang
Sumber :
  • VIVA/Uki Rama

Jombang – Andi Pangerang Hasanuddin (30 tahun) mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) divonis hukuman 1 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Pesan Penting Haedar Nashir untuk Prabowo Usai Ditetapkan Presiden Terpilih

Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan itu, lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), yang pada agenda sidang tuntutan kemarin, menuntut Andi Pangerang Hasanuddin (APH), 1 tahun 6 bulan.

Ketua majelis hakim PN Jombang, Bambang Setyawan menyatakan, terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin, terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan atas suku ras dan golongan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Muhammadiyah: Prabowo Harus Menyerap Aspirasi Anies, Cak Imin, Ganjar, dan Mahfud

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama satu tahun, dan pidana denda sebanyak sepuluh juta rupiah, dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, maka terdakwa bisa mengganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Bambang, Selasa, 19 September 2023.

Menanggapi vonis yang dibacakan majelis hakim, JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. "Kita selaku jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir yang mulia," ujar JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang, Andi Wicaksono. 

Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

Suasana sidang online Andi Pangerang di PN Jombang.

Photo :
  • Viva.co.id/ Uki Rama (Malang)

Reaksi Muhammadiyah 

Sementara pengurus daerah Muhammadiyah Jombang Abdul Wahid menilai putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. "Kalau (menurut) kami terlalu rendah. Karena ini isu nasional ya. Bukan lokalitas," tuturnya.

Ia mengatakan dalam kasus yang melilit AP Hasanuddin itu, sebenarnya ada dua pokok permasalahan. Yakni ujaran kebencian dan ancaman membunuh warga Muhammadiyah. "Aslinya ada dua permasalahan ini. Yang pertama adalah ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan di medsos," kata Wahid.

Ia menyebut seharusnya majelis hakim lebih mempertimbangkan ancaman pembunuhan yang diarahkan oleh terdakwa AP Hasanuddin ke warga Muhammadiyah.

"Ini (ancaman pembunuhan) yang seharusnya jadi pertimbangan majelis hakim. Karena kalau ancaman cuman menghina, mencela itu gak ada masalah, tapi ini ada ancaman mau dibunuh satu persatu, itu seharusnya berat (vonis yang dijatuhkan)," ujarnya.

Ia menyebut ancaman pembunuhan yang dilontarkan AP Hasanuddin ini sangat meresahkan warga Muhammadiyah. "Ya ancaman pembunuhan itu yang menjadi resahnya warga Muhammadiyah, terutama di perserikatan," tuturnya.

Ia mengaku putusan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Jombang akan menjadi catatan bagi pengurus daerah Muhammadiyah Jombang dan nantinya akan disampaikan ke pimpinan pusat Muhammadiyah.

"Ya putusan ini akan kami catat dan akan kami aturkan (sampaikan) di pimpinan pusat Muhammadiyah, untuk menindaklanjuti ini, karena kami berharap keadilan," katanya.

Terpisah, Suharno selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan bersyukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jombang pada kliennya.

"Pada intinya dari penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dan pada prinsipnya kita bersyukur, memang tuntutan dari JPU itu awalnya menuntut 1 tahun 6 bulan, namun dengan adanya pengurangan putusan itu, penasehat hukum bersyukur atas putusan bapak majelis hakim," ujar Suharno.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya