Boasa Simanjuntak Ditangkap karena Sebarkan Ujaran Kebencian di TikTok

Boasa simanjuntak
Sumber :
  • istimewa

Medan - Seorang pengacara bernama Boasa Simanjuntak diamankan polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Boasa diduga melakukan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

Polisi Serahkan Selebgram Chandrika Chika ke BNNK Jaksel soal Kasus Narkoba, Mau Rehab?

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Teuku Fathir Mustafa membenarkan penangkapan Boasa. Dia bilang Boasa diamankan pihaknya pada Kamis malam, 26 Oktober 2023.

"Tim dari Satreskrim Polrestabes Medan, melakukan penangkapan terhadap, tersangka atas nama saudara Boasa Simanjuntak," kata Fathir, Jumat, 27 Oktober 2023.

Joe Biden Sahkan Undang-undang yang Membuat Tiktok Terancam Diblokir

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Boasa diamankan usai polisi melakukan penyidikan atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di akun media sosial TikTok pribadiya diduga Boasa melontarkan ujaran kebencian terhadap organisasi Horas Bangso Batak (HBB).

Selain Narkoba, Ini Deretan Kontroversi Selebgram Chandrika Chika

Fathir menambahkan setelah pihaknya mendengarkan keterangan sejumlah saksi dan selanjutnya dilakukan gelar perkara. Tak lama kemudian status Boasa ditetapkan sebagai tersangka

"Tersangka dijerat dengan Pasal 45 A UU ITE, atas perbuatannya melakukan postingan, yang bermuatan dapat menimbulkan kebencian di akun TikTok milik tersangka dengan nama akun Boasa Sitombuk 16 yang diposting sekitar Juli 2023," ujar Fathir.

Pun, kini Boasa tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mako Polrestabes Medan usai diamankan. Ia dijerat Pasal 45 A Undang-undang ITE.

"Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan untuk ancaman pidana terkait Pasal 45 A UU ITE ancaman pidana 6 tahun penjara," kata Fathir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya