KPK Tetapkan 2 Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Jadi Tersangka

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka terkait perkara suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lima orang tersebut yakni, dua Hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo dan Irwan, Panitera Pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadhan, Adovat Arif Fitrawan dan seorang swasta Marthin P Silitonga. Pihak swasta itu diketahui saat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran hukum pidana,

"Diduga sebegai penerima, IW, I dan MR disangkakan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu malam 28 November 2018.

Adapun pihak pemberi, lanjut Alexander, yakni AF dan MPS disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan atau Pasla 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dalam perkara ini, KPK telah menyita sekitar 47 ribu dolar Singapura saat operasi tangkap tangan. Namun, suap ini berkaitan dengan gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2018. (ren)