KPK Tetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Tersangka Suap

Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi (duduk-kanan), mendaftar bakal calon wakil gubernur Jawa Tengah melalui PDIP di Semarang pada Kamis, 10 Agustus 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Negeri Semarang atas pemulusan putusan praperadilan. 

Selain Marzuqi, KPK juga menetapkan seorang hakim PN Semarang bernama Lastio atas kasus serupa. 

"KPK meningkatkan status keduanya sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Desember 2018.

Baaria menjelaskan Ahmad Marzuqi memberikan Lastio senilai Rp700 juta terkait putusan praperadilan perkara korupsi penggunaan dana bantuan parpol untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014 yang telah menjerat Ahmad Marzuqi.

"Diduga uang diserahkan ke rumah LAS (Lastio) di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tak terlihat," ujar Basaria.

Lastio sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Adapun Marzuqi diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Pada perkara itu, sebelumnya tim KPK telah menggeledah sejumlah tempat antara lain Kantor Bupati Jepara, rumah dinas serta rumah pribadi Bupati Jepara, rumah hakim di Surakarta dan kantor pengacara di Semarang. (umi)