Kritik untuk KPK: Utamakan Pencegahan Ketimbang Penindakan

Guru Besar Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Undip, Suteki
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Guru Besar Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Suteki, menyampaikan pendapatnya terkait kasus suap pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat yang menjerat mantan Ketua DPD Irman Gusman. Menurut Suteki, dalam kasus ini, penegak hukum terlalu berlebihan.

Suteki mengatakan, ada perbedaan antara gratifikasi dengan suap, walaupun sangat tipis. Gratifikasi lumrah terjadi dan masih dapat dilaporkan dalam waktu 30 hari sejak seorang pejabat mendapatkan pemberian. Sedangkan gratifikasi akan menjadi suap, jika seorang pejabat tidak melaporkan pemberian seseorang dan menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan tersebut.

"Yang dipersoalkan ketika gratifikasi itu sudah terindikasi dengan suap dan ini yang dilarang secara hukum formal, tetapi kalau saya melihat inti persoalan gratifikasi itu masih ada jeda waktu kira-kira 30 hari," kata Suteki di sebuah diskusi di D'consulate Resto & Lounge, Jakarta Pusat, Sabtu, 8 Desember 2018.

Suteki juga mengatakan, seharusnya KPK lebih mengedepankan proses pencegahan dari pada penindakan. Karena dalam sisi hukum, pencegahan menjadi sebuah langkah yang didahulukan sebelum praktik pelanggaran hukum terjadi.

"Mestinya KPK tidak mengutamakan masalah penindakan, tetapi aspek pencegahan. Dan aspek pencegahan ini yang saya tidak mencium. Kalau saya berpikir dalam sisi law and society, Jadi kalau ada orang terindikasi, lebih baik kita ingatkan supaya sadar. Ketika masih terus itu baru jadi sasaran tembak," ujarnya.

KPK, menurut Suteki, harus lebih bijaksana dalam mengambil suatu tindakan. Langkah bijaksana itu dapat diambil jika saja KPK mempertimbangkan berbagai aspek seperti aspek sosiologi dan budaya.

"Saya melihat ini harus kita lihat lebih arif lagi, tidak hanya menyuarakan peraturan tetapi kita gali dari aspek sosiologisnya dari moral, etika, agama. Maksud saya ini tidak pas kalau digabung dengan undang-undang korupsi," ujar Suteki. (ase)