Polisi akan Periksa Ayah Penjual Blangko E-KTP

Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Kepolisian akan memeriksa ayah dari DID alias NID yang merupakan tersangka kasus perdagangan blangko e-KTP secara online. Ayah tersangka yang merupakan pensiunan pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Lampung itu turut diperiksa lantaran tersangka NID mencuri blangko e-KTP darinya.

"(Ayahnya) bakal dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Desember 2018.

Selain ayah dari pelaku, polisi juga akan memeriksa pejabat dukcapil setempat. Pejabat Dinas Dukcapil Tualng Bawang akan dimintai keterangan terkait mekanisme dan penyimpangan bagaimana blangko tersebut bisa dibawa pulang.

DID alias NID mencuri 10 blangko e-KTP dari ayahnya yang merupakan mantan Kepala Dinas Dukcapil Tulangbawang. Blangko curian itu dijual seharga Rp50 ribu per lembar via situs jual beli online Tokopedia.

Dedi mengatakan, pelaku mencuri blangko saat ayahnya masih menjabat sebagai kepala dinas. Namun, Dedi tak merinci tahun berapa pencurian itu dilakukan. Dedi pun menyatakan, kasus tersebut akan terus dikembangkan.

"Akan dikembangkan terus, ini kan baru satu kasus penjualan online," ujar dia.