Berkas Tersangka Hoax 7 Kontainer Surat Suara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Berkas kasus penyebaran berita bohong atau hoax tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos dengan tersangka Bagus Bawana Putra telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Selain Bagus, polisi juga telah melimpahkan berkas kasus dengan tersangka lain, yaitu HY. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, dua berkas dikirim Kamis, 17 Januari 2019 lalu. "Kasus hoax sudah dikirim dua berkas. Satu berkas Bagus Bawana Putra di Kejagung, satu berkas yang di Bogor HY," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 19 Januari 2019.

Hingga kini, berkas tersebut masih diteliti oleh pihak Kejaksaan. Jika dinyatakan sudah lengkap maka kedua tersangka akan dibawa ke meja hijau.

Bagus Bawana Putra ditetapkan sebagai tersangka pembuat hoax melalui pembuktian forensik digital. Bagus diyakini mem-posting tulisan dan melakukan perekaman suara untuk membuat hoax 7 kontainer surat suara tercoblos itu seolah-olah fakta.

Dia diketahui menyebarkan tulisan dan suaranya di Twitter dan WhatsApp Group. Isu tujuh kontainer suarat suara tercoblos ini sempat bikin heboh di publik. Selain Bagus, polisi menetapkan empat tersangka lain penyebar hoax surat suara tercoblos berinisial J, HY, LS dan MIK.