Kasus Suap Dana Hibah, KPK Akan Periksa Petinggi KONI

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua IV bidang Mobilisasi Sumber Daya KONI, Russy, dalam kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI. 

Russy akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. "Russy dipanggil untuk tersangka EFH," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin 28 Januari 2019. 

KPK juga memanggil sopir Ending Fuad Hamidy yang juga pegawai KONI bernama Atam, hari ini. Dia juga akan dimintai keterangan untuk tersangka Hamidy.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Menpora Imam Nahrawi dan staf pribadinya Miftahul Ulum dalam perkara ini. Saat ini, lima orang dijerat KPK. Mereka diduga sebagai pemberi, yaitu Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI, Jhonny E, Bendahara Umum KONI.

Adapun diduga selaku penerima, yaitu Mulyana sebagai Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Adhi Purnomo selaku PPK Kemenpora dan Eko Triyanto selaku staf Kemenpora.

Adhi Purnomo dan Eko Triyanto diduga menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

KPK menduga, sebelumnya Mulyana juga telah terima pemberian-pemberian lainnya, yakni pada April 2018, menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Kemudian Juni 2018, menerima sebesar Rp300 juta dari Jhony. Pada September 2018, menerima satu unit smartphone Samsung Galaxy Note 9.

Diketahui, dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar pada 2018 lalu, tetapi KPK menduga bancakan ini telah direncanakan sejak awal. (asp)