Kasus Suap Proyek Air, KPK Cegah Eks Pejabat Kementerian PUPR

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah mantan kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Tampang Bandaso, agar tidak bepergian ke luar negeri.

Pencegahan itu untuk kepentingan penyidikan kasus suap proyek-proyek pembangunan SPAM Kementerian PUPR di sejumlah daerah.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan tindakan pelarangan seseorang ke luar negeri dalam penyidikan dengan tersangka BSU (Budi Suharto), Direktur Utama PT WKE (Wijaya Kusuma Emindo) dalam kasus dugaan suap atas proyek SPAM terhadap Tampang Bandaso, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Kemen PUPR 2014-2016," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Selasa, 12 Februari 2019.

Pencegahan ke luar negeri terhadap Tampang Bandaso berlaku selama enam bulan sejak 23 Januari 2019 hingga 23 Juli 2019.

Tampang ialah salah satu saksi yang pernah diperiksa KPK pada 21 Januari 2019. Namun tim penyidik memutuskan mencegah Tampang bepergian ke luar negeri karena keterangannya masih dibutuhkan untuk merampungkan kasus itu. (mus)