Terdakwa Korupsi Dana Desa Kembalikan Duit Negara

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Nur Hadi, Senin, (25/02/2019) (Foto: Achmad Choirudin/TIMESIndonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Siti Ngatina (40) dan suami, Makmur (46), telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 152 juta.

Sebagai informasi, akibat kasus korupsi yang dilakukan Kades Mojoagung, Siti Ngatina bersama suami pada tahun 2017 ini, negara mengalami kerugian senilai Rp 152.860.773.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Nur Hadi, saat dimintai konfirmasi mengatakan, terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara secara penuh atau 100 persen.

"Terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar 152 juta sekitar seminggu yang lalu," ungkap Nur Hadi, Senin, (25/02/2019).

Ditambahkan, kedua terdakwa hari Senin ini, (25/02/2019), sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Seminggu yang lalu sudah dilaksanakan sidang pemeriksaan ahli," imbuhnya.

Nur Hadi menyampaikan, jika sidang pemeriksaan selesai, sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

"Jika persidangan hari ini lancar, Kemungkinan satu atau dua minggu kedepan sudah pembacaan tuntutan," tegas Nur Hadi.

Diketahui, kedua terdakwa kasus korupsi dana desa dan ADD dan Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, Tuban Bumi Wali, The Spirit of Harmony, Siti Ngatina (40) dan suami, Makmur (46) sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 10 kali lebih. (*)