Ungkap Korupsi Dana Desa, Empat Anggota Polres Jayapura Dapat Reward

Empat anggota Polres Jayapura dapat penghargaan karena mengungkap korupsi dana desa.
Sumber :
  • VIVAnews/Aman Hasibuan

VIVA – ?Polres Jayapura memberikan penghargaan kepada empat personel Satuan Reserse Kriminal berprestasi di lingkungan kepolisian. Penyerahan penghargaan ini dilangsungkan usai apel Mapolres Jayapura. Selasa, 17 Desember 2019.

UU Desa Disahkan, Para Kades Rayakan dengan Joget Dangdut di Depan Gedung DPR RI

Wakapolres Jayapura Kompol Iip Syarif mengatakan, keempat personel tersebut dinyatakan berprestasi setelah melakukan berbagai upaya seperti pengungkapan kasus korupsi alokasi dana kampung/alokasi dana desa tahun 2017, Distrik Yokari Kabupaten Jayapura, Papua, yang telah merugikan negara Rp760.000.000. Tersangka dalam kasus ini adalah HLO (52).

"Pada pagi hari ini kami melaksanakan kegiatan rutin setiap tanggal 17 berupa upacara bulanan hari kesadaran nasional, di dalam upacara tadi Kapolres Jayapura memberikan reward atau penghargaan kepada empat anggota yang berprestasi," ujar Wakapolres Jayapura Kompol Iip Syarif.

Cak Imin Mau Naikin Dana Desa Rp5 Miliar: Masyarakat Tak Lagi Tertarik jadi Urbanisasi

Wakapolres menjelaskan, keempat anggota mendapat penghargaan karena telah berhasil menuntaskan kasus korupsi alokasi dana kampung atau dana desa Kampung Endokisi Distrik Yokari tahun 2017, kasus tersebut saat ini sudah tahap P21.

"Kiranya reward ini bisa memotivasi anggota lain untuk selalu berprestasi dalam melayani masyarakat di Kabupaten Jayapura," ucapnya.

Gibran Janji Bakal Naikkan Anggaran Dana Desa

Keempat anggota Satuan Reserse Kriminal unit tindak pidana korupsi yang menerima penghargaan yaitu, Bripka Anas, Bripka Abdul Muis, Bripka Jefriyono, dan Bripka Purnama Sandra.

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian

Mendagri Tito: Perangkat dan Kepala Desa Tidak Dapat THR

Mendagri) Tito Karnavian menyebut perangkat dan kepala desa tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) karena bukan ASN

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2024