Jaksa KPK Minta Hak Politik Bupati Nonaktif Cirebon Dicabut

Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra dituntut 7 tahun penjara.
Sumber :
  • Adi Suparman

VIVA – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Khusus Bandung mencabut hak politik Bupati nonaktif Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa KPK, Iskandar Marwoto, dalam sidang beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Khusus Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 24 April 2019.

Menurut Iskandar, pencabutan hak politik penting sebagai bentuk ganjaran kepada Sunjaya karena telah mencederai kepercayaan publik. “Sebagaimana kita dalilkan bahwa itu kan mencederai setiap kepala daerah atau jabatan publik ada unsur mencederai kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Tindakan Sunjaya dalam praktik suap di ranah keputusan jabatan tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat Kabupaten Cirebon. “Hal ini sesuai fakta persidangan, bahwa perbuatannya melanggar norma hukum, serta kepercayaan publik sebagai kepala daerah,” tuturnya.

Jaksa KPK menuntut Sunjaya Purwadisastra dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menganggap Sunjaya terbukti bersalah menerima suap dalam penetapan jabatan di lingkungan Pemda Cirebon pada 2018.

“Menuntut Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf B Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Iskandar.

Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum. Sementara itu, hal yang memberatkan yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, menodai kepercayaan masyarakat Cirebon; sebagai kepala daerah seharusnya memberi contoh baik.