KPK Tengarai Suap Gubernur Kepri Bukan Pemberian Pertama

Ilustrasi barang bukti uang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan status Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun yang turut ditangkap Rabu malam tadi, bersamaan dengan lima orang lainnya. Keenam oknum itu masih menjalani pemeriksaan di Markas Polres Tanjungpinang. 

"Status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan akan disampaikan melalui konferensi pers di KPK (hari ini)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi awak media, Kamis, 11 Juli 2019.

Tim KPK juga menyita uang tunai 6 ribu dolar Singapura. Uang itu diduga barang bukti transaksi suap untuk izin lokasi rencana reklamasi yang melibatkan Gubernur Kepri.
 
"Kami mendapatkan informasi tentang akan terjadinya transaksi terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau kemudian tim bergerak," kata Febri.

Lima orang lainnya yang turut diciduk, antara lain Kepala Dinas di bidang kelautan, Kepala Bidang, dua staf dinas dan pihak swasta.

KPK menduga transaksi suap yang melibatkan Gubernur Kepri dan lima orang lainnya tersebut bukan pemberian yang pertama. Untuk itu, KPK terus mendalami dugaan suap tersebut. KPK masih menyelidiki lebih mendalam melalui proses pemeriksaan.

Sejumlah oknum yang diciduk akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta hari ini untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, kemudian baru diputuskan status hukumnya.