Adik Nazaruddin Mangkir Lagi dari Panggilan KPK atas Kasus Bowo Sidik

Muhajidin Nur Hasyim (kiri), saudara M Nazaruddin saat di kantor KPK beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Antara/ Dharma

VIVA – Adik mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasyim, kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 15 Juli 2019. Muhajidin sedianya diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.

Keterangan caleg Partai Gerindra itu diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, anak buah Bowo yang juga petinggi PT Inersia.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, tidak ada keterangan apa pun yang disampaikan Muhajidin atas ketidakhadirannya hari ini. Tim penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhajidin pada Rabu, 17 Juli 2019. 

"Pemeriksaan dijadwalkan ulang Rabu, 17 Juli 2019," ujar Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 15 Juli 2019.

Diketahui, bukan pertama kalinya Muhajidin mangkir dari pemeriksaan penyidik. Pada Jumat, 5 Juli 2019, Muhajidin juga mangkir dari pemeriksaan tanpa keterangan.
 
Diberitakan, KPK menetapkan Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung, serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti sebagai tersangka. 

Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.

Tidak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain. 

Gratifikasi yang diterima Bowo diduga terkait pengurusan di BUMN hingga soal Dana Alokasi Khusus di sejumlah daerah. Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp8 miliar. Uang itu dikumpulkan Bowo untuk serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. (ren)