Mendagri Akui Perpanjangan Izin FPI Tak Hanya Soal Syarat Administrasi

Ilustrasi massa FPI yang tengah menggelar demonstrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan, selain 20 syarat administrasi yang harus dipenuhi Front Pembela Islam (FPI), masih ada hal lain yang menjadi pertimbangan untuk memperpanjang izin ormas.

FPI sendiri telah memenuhi 10 dari 20 persyaratan administrasi perpanjangan perizinan. Tapi hal tersebut nyatanya bukan jaminan untuk bisa mendapatkan izin.

"Ya bisa juga tidak (diperpanjang izin). Kan ada persyaratan administrasi, ada kondisi objektif yang selama ini dilakukan oleh sebuah ormas yang ada di negara yang sudah punya aturan-aturan sendiri," kata Tjahjo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2019.

Sejauh ini, Kemendagri juga meminta saran dan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Polri terkait perpanjangan izin FPI.

"Kasus FPI beda dengan kasus HTI. HTI kan keputusan yang terintegrasi dengan semua di bawah Pak Menkopolhukam. Ini kan hanya izin saja. Izin kewenangan, Kemendagri tentunya ya kami hanya melihat persyaratan, melihat gerakan perkembangan, dinamika FPI itu sendiri selama ini bagaimana, apa kontribusi positif terhadap bangsa dan negara, pendapat masyarakat, bagaimana masukan kementerian lembaga yang lain, tentunya yang menjadi bahan persyaratan," katanya.

Yang jelas, lanjut Tjahjo syarat administrasi menjadi kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh suatu ormas jika bermaksud memperpanjang perizinan keberadaannya di masyarakat. "(Syarat) Mutlak," katanya.