Tempat Kongko Beken di Medan Warkop Elisabeth Dibongkar Satpol PP

Aparat Satpol PP Pemerintah Kota Medan membongkar bangunan-bangunan semipermanen yang dikenal Warung Kopi (Warkop) Elisabeth di kota itu pada Kamis siang, 1 Agustus 2019.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Medan membongkar bangunan-bangunan semipermanen yang dikenal dengan sebutan Warung Kopi (Warkop) Elisabeth di kota itu pada Kamis siang, 1 Agustus 2019. Warkop Elisabeth selama ini dikenal sebagai salah satu tempat kongko beken bagi kawula muda di Kota Medan.

Sejumlah pedagang di kawasan Jalan H Misbah, seberang RSU Elisabeth, itu menentang tindakan ratusan personel Satpol PP membongkari lapak-lapak mereka. Sempat terjadi perlawanan saat alat berat bergerak merobohkan bangunan, bahkan sejumlah ibu-ibu duduk dan tidur di eksvakator, hingga kericuhan antara pedagang dengan petugas Satpol PP.

Kericuhan berhasil diredakan oleh petugas TNI dan Polri yang mengamankan lokasi pengusuran. Kalah kekuatan, pedagang pun merelakan bangunan dagangnya digusur dan rata dengan tanah.

Para pedagang memprotes penggusuran itu karena, menurut mereka, Pemerintah berjanji tak menggusur, melainkan menata ulang kawasan itu. "Mereka bilang sudah beberapa tahun merancang warkop, kami akan dibina, nyatanya Satpol PP mengeksekusi kami," Parlin Pangaribuan, seorang pedagang, di lokasi pengusuran.

Parlin dengan tegas menolak penggusuran puluhan Warkop itu, karena terdapat ratusan jiwa yang menggantungkan hidupnya dari berdagang di sana sejak puluhan tahun. "Kami mohon mengerti, Pak Dzulmi Eldin, kami ini rakyatmu; apa yang mau kami lakukan kalau warkop kami digusur," ujarnya, memohon.

Warkop Elisabeth berlokasi di seberang RSU Elisabeth atau di samping Taman Ahmad Yani dan sudah berdiri puluhan tahun. Warkop itu menjadi lokasi kuliner ternama di Kota Medan dan tempat kongko kawula muda.

Kepala Satpol PP Kota Medan, Sofyan, mengklaim bahwa penertiban atas Warkop Elisabeth itu karena keberadaan mereka melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2009. Dampak dari aktivitas warkop, yakni ketentraman masyarakat umum, menjadi alasan utama mereka melakukan pembongkaran. (ren)