KPK Tahan Pemilik Hotel Sheraton Lampung

Ilustrasi tahanan KPK saat diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan pemilik Hotel Sheraton di Lampung, Simon Susilo, tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun Anggaran 2018. Kasus ini juga menjerat mantan Bupati Lamteng, Mustafa.

"SSU (Simon Susilo) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2019.

Pada perkara ini, penyidik KPK juga pernah memeriksa Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim alias Nunik, dan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, sebagai saksi untuk Simon.

Kasus ini sejatinya sudah memenjarakan banyak pihak. Selain Simon Susilo yang juga pemilik PT Purna Arena Yudha dan Pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto, penyidik KPK juga telah menjerat Bupati Mustafa.

Selain itu, lembaga antirasuah juga menetapkan empat orang dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka. Keempatnya diduga secara bersama-sama menerima suap atas persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar.