BNPB Perpanjang Status Darurat Bencana Corona Sampai Mei 2020

Kepala BNPB, Doni Monardo.
Sumber :
  • VIVA/ Fajar Sodik.

VIVA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, mengeluarkan kebijakan tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona. 

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini mengeluarkan Keputusan Kepala BNPB Nomor: 13. A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona atau COVID-19 yang diteken pada 29 Februari 2020.

Hingga Selasa, 17 Maret 2020, Pemerintah telah mengonfirmasi ada 134 orang terinfeksi virus yang berasal dari Wuhan, China itu. COVID-19 sudah menyebabkan lima  orang meninggal, sedangkan 121 pasien yang terinfeksi masih dirawat, delapan orang lainnya sudah sembuh. 

Dalam keputusan disebutkan, bahwa penyebaran virus corona semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Kemudian, Keputusan Kepala BNPB Nomor: 9. A Tahun 2020 tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit corona di Indonesia sudah berakhir masa berlakunya. Maka, perlu menetapkan perpanjangan status keadaan darurat tertentu bencana wabah virus corona di Indonesia.

“Perpanjangan status berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020,” demikian isi surat keputusan tersebut.

BNPB menyatakan segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat Keputusan ini dibebankan pada dana siap pakai yang ada di BNPB.

Sementara itu, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi BNPB Agus Wibowo membenarkan terkait adanya perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona tersebut.