Selama Wabah Corona, Laporan Gratifikasi ke KPK hingga Rp1,8 Miliar

Gedung KPK di kawasan HR Rasuna Said, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi sebesar Rp1,8 miliar selama masa pandemi Corona COVID-19. Laporan itu diterima dalam rentang waktu 14 hari secara online dan berupa uang, barang makanan serta hadiah-hadiah pernikahan.

“Kami mengapresiasi penyelenggara negara yang tetap melaporkan gratifikasi yang diterima di tengah-tengah pandemi COVID-19,” ujar Direktur Gratifikasi KPK, Syarief Hidayat dalam keterangan kepada awak media, Senin, 20 April 2020.

Syarief menyebut, sebanyak 98 laporan masuk sejak tanggal 17 hingga 31 Maret 2020. Dari jumlah itu, 64 laporan melapor menggunakan aplikasi atau situs Gratifikasi Online (GOL) dan sisanya melapor via surat elektronik.

Diungkapkan Syarief, laporan paling banyak diterima berupa uang/setara uang, yaitu 53 laporan.

Selanjutnya berjenis barang sebanyak 27 laporan, jenis yang bersumber dari pernikahan (uang, kado barang, karangan bunga) terdapat 15 laporan, lalu jenis makanan/barang mudah busuk sebanyak 2 laporan dan fasilitas lainnya 1 laporan.

“Laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu 20 laporan yang disampaikan lewat aplikasi GOL. Disusul Kementerian Kesehatan 11 laporan melalui email dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 10 laporan melalui email,” kata Syarief.

Adapun kategori Pemerintah Daerah, Syarief menuturkan, Pemkab Bulukumba menjadi pihak pelapor gratifikasi terbanyak, dengan 2 laporan selama periode tersebut.

Ia berharap hal tersebut bisa menjadi contoh bagi penyelenggara negara di daerah lain untuk lapor gratifikasi yang diterimanya di tengah pandemi Corona COVID-19.

Sebab, terang dia, bagi siapa saja penyelenggara negara yang tidak melapor penerimaan gratifikasi, maka akan ada ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke lembaga antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C," imbuh Syarief.

Baca juga: Peniadaan Ganjil Genap Jakarta Diperpanjang hingga 23 April 2020