Kasus Suap Kuota Impor Ikan, KPK Panggil Pejabat Perum Perindo

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap beberapa pejabat terkait kasus suap kuota impor ikan 2019.

Hari ini, mereka yang diperiksa di antaranya, Arief Coentoro selaku Direktur Operasional Perum Perindo, David Son selaku Komisars PT Era Baru Abadi Makmur, Wenny Prihatin selaku Kepala Divisi Pengelolaan Aset Perum Perindo dan Subianto selaku Direktur PT Era Beru Abad Makmur.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU (Risyanto Suanda)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa, sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.

KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar US$30 ribu kepada Mujib terkait pemulusan kuota impor tersebut, sehingga perusahaan Mujib dapat kuotanya.

Tak hanya itu, penyidik KPK mencegah dua orang saksi atas kasus suap impor ikan ini, ke luar negeri. Keduanya yakni Desmon Previn selaku Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited, dan Richard Alexander Anthony selaku wiraswasta.

Pelarangan bepergian ke luar negeri itu dilakukan oleh pihaknya selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 25 September 2019.