DKPP Pecat 144 Penyelenggara Pemilu 2018-2019

Seorang pemilih memasukkan kertas suara dalam Pemilu beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati mengungkapkan bahwa lembaganya menerima 1.027 pengaduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang berkaitan dengan pemilu 2019. Jumlah tersebut terbagi dua periode, yaitu 2018 dan 2019, karena perkara yang bersentuhan dengan semua tahapan pemilu 2019.

"Tahun 2018 kami menerima 521 aduan dan tahun 2019 kami menerima 509 aduan yang berkaitan dengan Pemilu 2019," kata Ida saat memaparkan Laporan Kinerja DKPP tahun 2019 di Jakarta, Minggu, 15 Desember 2019.

Dari semua perkara itu terdapat 650 pengaduan atau sekitar 63,3 persen dari jumlah pengaduan yang masuk tentang pemilu 2019 dinyatakan layak disidangkan. Pengaduan melibatkan 2.455 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Dari 650 aduan yang ditindaklanjuti DKPP terbagi atas 319 pengaduan pada 2018 dan 331 pengaduan tahun 2019.

Dari 650 aduan yang disidangkan, sebanyak 574 perkara telah diputus dan 74 perkara masih dalam proses sidang. DKPP menjatuhkan berbagai sanksi bagi penyelenggara maupun pengawas pemilu yang dinyatakan bersalah melanggar kode etik. "Jumlah penyelenggara diberhentikan tetap 144 orang," ujarnya.

Sebanyak 19 orang diberhentikan sementara terkait Pemilu 2019. Terdiri dari perkara pada 2018, yang berjumlah16 orang dan tiga orang pada tahun 2019.

Sebanyak 648 penyelenggara dipulihkan nama baiknya atau direhabilitasi. Lalu, 387 penyelenggara mendapat sanksi peringatan dan tiga penyelenggara disanksi pemberhentian sementara.

Sedangkan 30 perkara dihentikan prosesnya, karena aduan dicabut oleh pelapor sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan oleh DKPP. (ren)