Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Bakal Periksa Rini Soemarno

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklaim telah mengetahui pelaku yang terlibat dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Dia mengatakan, telah memeriksa 98 saksi dan telah memiliki bukti-bukti yang mengarahkan bahwa pelaku memang melakukan tindakan melawan hukum.

Meski begitu, dia belum mau mengungkapkan nama-nama pelaku tersebut lantaran berbagai bukti harus diperkuat oleh investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait jumlah kerugian negara yang disebabkan kasus tersebut.

"Kami sudah periksa saksi 98 orang dan perbuatan melawan hukumnya sudah mengarah ke satu titik dan bukti-bukti sudah ada, tapi saya tidak bisa sebutkan. Dari 90-an orang saksi itu ada satu titik bahwa ada perbuatan melawan hukum," kata dia di Kantor BPK, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2019.

Diapun menyatakan, telah melakukan penggeledahan terhadap 13 objek yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Namun begitu, dia enggan merincikan ke 13 objek tersebut lantaran kasus Jiwasraya sangat besar dan berdampak sistemik.

"Tolong beri kesempatan kami karena transaksi yang tejadi itu hampir 5.000 transaksi. Itu perlu waktu, saya tidak ingin gegabah dan teman-teman BPK sangat membantu kami. Kami ingin tahu siapa yang sangat bertanggung jawab, insya Allah dalam waktu dua bulan sudah diketahui siapa pelakunya," ungkapnya.

Sementara itu, ketika disinggung mengenai keterlibatan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno terhadap kasus tersebut, Burhanuddin mengaku belum melakukan pemeriksaan kepadanya. Namun, dipastikannya, jika pemeriksaan mengharuskan Rini Soemarno terlibat, dia akan lakukan.

"Saya akan memeriksa saksi-saksi yang mengarah perbuatan tindak pidana dulu. Jadi itu nanti, apakah ada relevansinya. Akan itu kalau nanti dari lingkaran yang kami periksa ada menuju ke situ (Rini), pasti. Tapi sampai saat ini belum ada," tegas dia.