Tidak Perpanjang Reses, DPR Mulai Masuk 30 Maret

Sidang Paripurna DPR ke-10
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan tidak memperpanjang masa reses. Harusnya, 560 anggota sudah memulai aktivitas pada 23 Maret 2020. Tetapi karena mewabahnya Covid-19 atau virus Corona, maka masa reses diperpanjang. 

Dengan begitu, DPR tetap menggelar Sidang Paripurna dimulainya masa persidangan III pada Senin 30 Maret 2020.

Keputusan ini diambil setelah para pimpinan DPR menggelar rapat secara virtual pada Jumat 27 Maret 2020. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua bidang Polkam Aziz Syamsudin dan Wakil Ketua bidang Korinbang Rachmat Gobel. Dua wakil ketua lainnya, Muhaimin Iskandar dan Sufmi Dasco mengikuti rapat dari kediaman masing-masing.

"DPR-RI mendengar aspirasi rakyat agar segera hadirkan solusi atas penyebaran Covid-19 dan kami di DPR-RI akan bekerja sesuai fungsi dan wewenang kami untuk membantu pemerintah menghadirkan solusi untuk rakyat," kata Puan usai memimpin Rapat Pimpinan dan Rapat Konsultasi Pengganti Bamus di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 27 Maret 2020.

Menurut Puan, Paripurna Pembukaan Masa Sidang III harus dilaksanakan agar DPR dapat melakukan pekerjaannya di bidang pengawasan, anggaran, dan legislasi. Jika terus ditunda, DPR tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.

"Karena itu masa reses yang kemarin diperpanjang harus diakhiri, lalu dilakukan rapat paripurna untuk membuka masa persidangan berikutnya. Sebab jika masa sidang tidak segera dibuka, maka tugas-tugas DPR akan terbengkalai baik tugas pengawasan, penganggaran, dan legislasi," ujar ketua DPP PDI Perjuangan itu.

Dalam rapat paripurna pekan depan, seluruh anggota diundang untuk hadir. Sesuai mekanisme dan tata tertib persidangan dewan, harus dihadiri sedikitnya tiga orang pimpinan dan 50 persen plus 1 kehadiran anggota.

"Jadi memang kami mengundang semua anggota untuk dapat hadir," ujarnya.

Masa sidang III DPR semestinya digelar pada Senin 23 Maret 2020. Namun, karena kondisi Indonesia sedang dalam darurat virus Corona, maka DPR memutuskan memperpanjang masa reses sampai 29 Maret 2020 dan masa sidang akan dibuka 30 Maret 2020.