Malang Raya Punya Waktu 7 Hari Sebelum Masuk Masa New Normal

Sumber :

VIVA - Tiga daerah di Malang Raya, Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang, sepakat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) cukup dilakukan satu putaran saja mulai dari Minggu, 17 Mei 2020 dan berakhir pada, Sabtu, 30 Mei 2020. Keputusan ini pun direstui oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan pola hidup di masa PSBB akan dibawa ke masa transisi menuju tatanan kehidupan baru atau New Normal. Dia menyebut pasca PSBB bukan berarti warga abai dengan protokol kesehatan, sebaliknya protokol kesehatan harus tetap dijalankan bahkan harus lebih tertib.

"Kami (Malang Raya) memulai bersama dan saling mengisi bersama. Kini kami memasuki masa transisi pasca PSBB, ini harus kami patuhi. Pasca PSBB bukan berarti kita kembali seperti dulu. Tetapi kita masuk kepada pola hidup saat PSBB nanti yang akan diboyong ke masa transisi," kata Sutiaji, Kamis, 28 Mei 2020.

Sutiaji mengungkapkan setelah berakhirnya massa PSBB pada 30 Mei 2020 nanti, tiga kepala daerah akan menerbitkan peraturan wali kota atau peraturan bupati. Perwali/Perbup ini akan menjadi pedoman atau protokol kesehatan selama masa transisi menuju New Normal.

"Dalam waktu dekat setelah tanggal 30 Mei nanti akan terbit Perwal transisi. Kami ambil 7 hari nanti akan kami lihat dan akan kami evaluasi. Pasca diterapkan selama 7 hari kita akan masuk ke new normal life," ujar Sutiaji.

Sutiaji mengungkapkan selama PSBB angka penyebaran Covid-19 di Malang Raya dapat ditekan. Sementara tambahan pasien di masa PSBB merupkan pasien yang menjalani swab sebelum PSBB diterapkan.

"Ini ada penambahan kasus. Kasus penambahan ini hasil dari Swab sebelum PSBB. Tapi tingkat kepatuhan masyarakat sangat signifikan saat PSBB. Ini menjadi komitmen kami bahwa SOP Covid-19 dan PSBB kami akan boyong ketika masa transisi dan era new normal," tutur Sutiaji.