Kasus Brigjen Prasetijo, Bareskrim Periksa Petugas Bandara Halim

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Tim Bareskrim Polri meminta keterangan terhadap petugas Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, sebagai saksi dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang dikeluarkan oleh mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo pada Selasa, 11 Agustus 2020.

“Hari ini ada pemeriksaan petugas di Bandara Halim Perdanakusuma yang menjadi saksi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.

Baca juga: Polisi Dalami Cara Anita Kolopaking Lobi Brigjen Prasetijo

Menurut dia, saksi yang dimintai keterangan terkait dengan keluar masuknya Brigjen Prasetijo dari Bandara Halim ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Di samping itu, Awi mengatakan penyidik juga sudah memeriksa Brigjen Prasetijo untuk pemeriksaan tambahan yang dilakukan hari ini. “Pemeriksaan BJP PU sudah dilaksanakan pemeriksaan tambahan, masih berlangsung,” ujarnya.

Diketahui, Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik pada Senin, 27 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.

Prasetijo dijerat sangkaan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun.

Selain itu, Anita Kolopaking juga sudah ditetapkan tersangka setelah proses gelar perkara pada Senin, 27 Juli 2020 dengan persangkaan Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kini, keduanya dilakukan penahanan di Bareskrim Polri. (ase)