Besok, Berkas Perkara Kasus Djoko Tjandra Dilimpahkan ke Kejagung

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) berhasil ditangkap polisi di Malaysia.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Bareskrim Mabes Polri telah merampungkan pemberkasan terhadap para tersangka, dalam kasus tindak pidana surat palsu. Para tersangka tersebut adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Anita Dewi Kolopaking.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menyerahkan tahap I berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 4 September 2020.

“Iya. Berkas perkara BJP PU (Prasetijo), Anita dan Djoko Tjandra (diserahkan),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi VIVA pada Kamis, 3 September 2020.

Baca juga: Curhat Megawati, Sulitnya PDIP Taklukkan Sumatera Barat 

Jika dinyatakan lengkap, perkara ini sudah bisa dibawa ke meja hijau untuk disidangkan. Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, rencananya pekan ini penyidik akan mengupayakan penyelesaian pemberkasan para tersangka atas kasus dugaan surat palsu dan korupsi.

Adapun tersangka kasus surat palsu yaitu Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking. Sementara itu, tersangka kasus korupsi pengurusan red notice antara lain Irjen Napoleon Bonaparte, Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, dan Brigjen Prasetijo Utomo.

“Minggu ini akan diupayakan oleh penyidik untuk selesai agar segera tahap I dan dilimpahkan ke Kejaksaan RI, rencana pelaksanaannya pada Kamis dan Jumat,” kata Awi pada Rabu, 2 September 2020.

Penyidik Bareskrim menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun.