Kompolnas Desak Polri Segera Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk segera menggelar sidang etik terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte. 

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Seperti diketahui, Irjen Napoleon baru saja bebas bersyarat dari penjara dalam kasus suap Djoko Tjandra. Napoleon juga dikabarkan masih aktif sebagai anggota Polri. 

Atas pertimbangan itu, Kompolnas pun mendorong Polri untuk segera melakukan sidang etik Irjen Napoleon Bonaparte

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

"Kompolnas sejak terjadinya kasus yang diduga dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sudah mendorong proses pidana dan proses etik secara adil. Saat ini setelah proses pidana selesai dijalankan, kami tetap mendorong segera dilaksanakannya proses etik," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi, Kamis, 10 Agustus 2023.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti

Photo :
  • ANTARA
Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Poengky mengatakan ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Polri dalam gelaran sidang etik Irjen Napoleon. Pertama, diduga telah terjadi pelanggaran etik oleh Irjen Napoleon sehingga harus diberikan sanksi etik.

"Tidak adanya sanksi etik justru mencederai nama baik institusi," ucapnya.

Tidak adanya sanksi etik menurut Poengky justru dapat mencederai nama baik institusi Korps Bhayangkara."Kedua, agar tidak ada diskriminasi dan ketiga merugikan negara dan institusi jika masih tetap jadi anggota Polri," jelas Poengky.

Napoleon Bonaparte Masih Aktif Jadi Anggota Polri 

Sebelumnya diberitakan, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Napoleon Bonaparte masih aktif sebagai anggota Polri. Hal tersebut ditegaskan pengacara Napoleon, Ahmad Yani usai kliennya itu bebas dari penjara.

Diketahui, Irjen Napoleon dinyatakan bebas bersyarat dari penjara dalam kasus suap dari Djoko Tjandra.

"Napoleon Bonaparte sudah bebas ya, sejak Agustus kemarin kalau enggak salah. Tapi dia sudah memenuhi semua hukuman yang dia harus jalani," ucap Ahmad Yani saat dihubungi wartawan, Senin, 7 Agustus 2023.

Ahmad Yani belum mengetahui kapan pastinya Napoleon akan menjalani sidang etik buntut kasus yang menjeratnya. Sehingga, dengan tegas ia menyebut Napoleon masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.

"Kalau itu (sidang etik) saya kurang informasi ya. Iya (Napoleon) masih aktif (anggota Polri)," ucapnya.

Meski demikian, Ahmad Yani menyebut kliennya itu tengah menunggu masa pensiun. Menurutnya, Napoleon kini sudah memasuki masa persiapan pensiun sebagai anggota Polri.

"Iya sampai sekarang masih aktif (jadi anggota Polri) kan tinggal menunggu (masa pensiun). Kalau tidak salah, tidak lama lagi akan pensiun juga dia, iya dia sudah memasuki MPP (masa persiapan pensiun," jelasnya.

Napoleon Bonaparte Bebas

Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte telah dinyatakan bebas bersyarat dari penjara dalam kasus suap dari Djoko Tjandra. Hal itu diungkap langsung Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti.

"(Napoleon Bebas) bebas bersyarat," kata Rika saat dikonfirmasi, Jumat 4 Agustus 2023.

Irjenpol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Nugroho S. Wibowo

Photo :
  • Divhubinter Polri

Rika menjelaskan bahwa Napoleon sudah mendapat pembebasan bersyarat itu sejak bulan April 2023 lalu. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat terkait dengan kasus korupsi dan penganiayaan.

"Sudah menjalani program pembebasan bersyarat sejak 17 April 2023," kata dia.

Diketahui, Napoleon divonis bersalah karena menerima suap dari Djoko Tjandra dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terkait putusan itu, Napoleon pun mengajukan kasasi.

Namun, kasasinya ditolak. Pada 3 November 2021 Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu.

"Amar putusan JPU dan Terdakwa tolak," demikian bunyi amar singkat majelis kasasi dari website MA.

Kemudian pada tahun 15 September 2022, Napoleon kembali divonis PN Jakarta Selatan terkait penganiayaan kepada M Kace karena melumuri muka Kace dengan tinja di Rutan Mabes Polri. Napoleon dalam kasus penganiayaan divonis 5,5 bulan penjara, dia juga mengajukan kasasi terkait vonis itu namun ditolak MA.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya