Jaksa Pinangki Sudah Tersangka di Kejaksaan, Bagaimana di Polri?

Jaksa Pinangki
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kemudian, tim penyidik jaksa menelusuri dugaan aliran dana yang diterima Jaksa Pinangki untuk pengembangan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Alhasil, disita BMW seri X5 dari tangan Jaksa Pinangki karena dibeli tahun 2020.

Saat ini, Jaksa Pinangki juga lagi dilakukan pemeriksaan atau dimintai klarifikasi sebagai saksi oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim untuk tersangka Djoko Tjandra dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengurusan penghapusan red notice.

Lalu, bagaimana status Jaksa Pinangki ini di Bareskrim Polri, apakah akan ditelusuri juga dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung?

Tentu, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti untuk meningkatkan status Jaksa Pinangki. Sebab, Jaksa Pinangki statusnya masih sebagai saksi dan kasusnya juga dalam penyelidikan, bukan penyidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, menjelaskan pemeriksaan Jaksa Pinangki tidak ada hubungannya dengan TPPU yang ditangani oleh tim penyidik kejaksaan.

“Ini masih proses penyelidikan terkait perbuatan hukum lainnya yang dilakukan saudara JST (Djoko Tjandra),” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 4 September 2020.

Baca juga: Perantara Suap Djoko-Jaksa Pinangki Disebut Meninggal karena Corona

Karena, kata Awi, penyidik Subdit III Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri sedang melakukan klarifikasi pemeriksaan dalam rangka mencari, mengumpulkan keterangan-keterangan, petunjuk untuk melengkapi.

“Kalau bukti permulaannya cukup, baru nanti akan dinaikkan ke penyidikan. Namun, sekarang masih proses penyelidikan,” ujarnya.

Diketahui, Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengurusan red notice Djoko Tjandra. Keempat tersangka itu adalah Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi merupakan pemberi suap, sedangkan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebagai penerima suap. Makanya, penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Djoko Tjandra dalam pemeriksaan mengakui telah memberi suap kepada dua orang jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Namun, Irjen Napoleon melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan menerima suap. (ren)