LBH Depok Dampingi Pembebasan Terpidana Penculikan Anak di Ulujami

Ilustrasi narapidana bebas
Sumber :
  • Pinterest/Clker-Free-Vector-Images

VIVA - Lembaga Bantuan Hukum Depok (LBH Depok) dampingi pembebasan P (17 tahun), terpidana anak dalam kasus penculikan bocah berinisial PR (3 tahun) pada Kamis, 3 September 2020, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pondok Bambu. P dibebaskan setelah menjalani masa penahanan pidana penjara selama 1 bulan 7 hari berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2020/PN.JKT.SEL.

Ketua tim kuasa hukum P, Hendrawarman, menyampaikan kepada wartawan bahwa kliennya telah dibebaskan. “Alhamdulillah ananda P, terpidana anak yang kami dampingi sudah bebas!” kata Hendrawarman kepada VIVA.co.id, Senin, 7 September 2020.

“Ananda P telah menjalani pidana penjara selama 1 bulan 7 hari sesuai dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim anak pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” lanjut Hendrawarman.

Baca juga: Bocah 3 Tahun di Pesanggrahan Diduga Diculik, Polisi Turun Tangan

Hendrawarman menuturkan bahwa pembebasan tersebut merupakan hak terpidana anak yang secara hukum harus bebas karena pidana penjara dikenakan terhadap P, dipotong oleh masa penahanan yang telah dilakukan pada masa penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.

Perkara penculikan anak di Ulujami yang sempat viral itu terjadi di Gang Palem RT 014/004 Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2020, sekitar pukul 11.00 WIB, siang. Berdasarkan rekaman video CCTV yang beredar di sosial media, PR dibawa P dengan cara digandeng.

Peristiwa penculikan tersebut semula dilaporkan ke Ketua RT/RW kemudian ke Polsek Pesanggrahan hingga Polres Metro Jakarta Selatan.

Perkara dengan cepat ditangani oleh Penyidik PPA Polres Metro Jakarta Selatan dengan sangkaan Pasal 328 Jo 332 KUHP Jo 76F Jo 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2018. Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun.

Selanjutnya, Anesta Lastya, selaku Jaksa Anak pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mendakwa P dengan dakwaan alternatif, pertama Pasal 76F Jo 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kedua, didakwa dengan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dalam tuntutannya, jaksa anak menunut P pidana penjara selama 2 bulan berdasarkan dakwaan pertama.

Hakim anak pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memimpin pemeriksaan perkara tersebut, Haruno Patriadi, memutus berupa vonis pidana penjara 1 bulan 7 hari. Salah satu pertimbangannya adalah meskipun unsur tindak pidana terpenuhi, namun P tidak memiliki niat jahat untuk menculik PR. (ren)