51 Nelayan asal Aceh Bebas, Dapat Pengampunan Raja Thailand

Nelayan asal Aceh yang Dapat Amnesti dari Raja Thailand
Sumber :
  • Kemenlu RI

VIVA – Sebanyak 51 warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai nelayan mendapatkan amnesti atau pengampunan dari Raja Thailand, YM Rama X, dalam rangka ulang tahun Raja Thailand pada 28 Juli 2020. Puluhan WNI dari Aceh Timur itu sebelumnya ditahan karena ketahuan menangkap ikan di wilayah perairan Thailand.

Pada Januari 2020, sebanyak 30 nelayan dan tiga anak di bawah umur ditangkap. Sebulan kemudian, 21 nelayan dan tiga anak di bawah umur juga ditangkap karena masalah yang sama.

Baca juga: 4 Potret Terpopuler Jenderal Cantik Selir Raja Thailand

Amnesti yang diberikan ditetapkan melalui keputusan Hakim Pengadilan Phang Ngah. Para WNI tersebut sudah dibebaskan dari penjara Phang Ngah, dan akan dipindahkan ke Pusat Detensi Imigrasi di Bangkok untuk dipulangkan ke Tanar Air.

"Perwakilan Indonesia di Thailand sejak awal penangkapan para nelayan tersebut telah hadir memberikan pendampingan hukum dan mengupayakan keringanan," demikian dikutip VIVA dari laman Kementerian Luar Negeri RI, Jumat 11 September 2020.

Konsulat RI di Kota Songkhla juga menyediakan jasa penerjemah, memberikan bantuan logistik hingga memfasilitasi komunikasi para nelayan dengan keluarga di Indonesia. Untuk proses kepulangan, pemerintah Indonesia mengupayakan semua nelayan menjadi peserta repatriasi dengan mengikuti protokol kesehatan dari Bangkok ke Jakarta, dan kembali ke Aceh. (ren)