Dalam Sepekan, Kasus Meninggal Akibat COVID-19 Naik 2,2 Persen

Pemakaman pasien corona di TPU Pondok Rangon
Sumber :
  • VIVA / Kenny (Jakarta)

VIVA – Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, jumlah kematian yang disebabkan pandemi COVID-19 terus mengalami kenaikan dalam sepekan ini.

Dia mengatakan, pada periode 6-13 September 2020 kasus kematian akibat virus Corona naik 2,2 persen. Jumlah kasus kematian dalam sepekan bertambah dari 683 menjadi 698.

Adapun jumlah kenaikan tertinggi tingkat kematian per wilayah, dia mengatakan, terjadi di Sumatera Barat sebesar 150 persen, dari 4 menjadi 10 orang. Diikuti Bali sebesar 72,5 persen dari 40 menjadi 69.

Baca juga: Ditunjuk Presiden Atasi COVID-19, Jenderal Luhut Maksimalkan TNI-Polri

Kemudian, Riau sebesar 35,5 persen dari 17 menjadi 23 orang, DKI Jakarta naik 28,6 persen dari 91 orang menjadi 117, serta Jawa Timur naik 11,2 persen dalam sepekan dari 196 menjadi 218.

"Untuk meninggal selama seminggu terakhir naik 2,2 persen di mana kenaikan kematian tertinggi nomor satu Sumbar sebesar 150 persen," katanya saat konferensi pers secara virtual, Selasa, 15 September 2020.

Dengan catatan tersebut, Wiku meminta pemerintah daerah dan seluruh masyarakat untuk betul-betul hati-hati terhadap wabah tersebut dan senantiasa melaksanakan protokol kesehatan.

“Kami mohon perhatian seluruh pemda dari lima provinsi ini dan seluruh masyarakat agar perlu berhati-hati agar angka kematian betul-betul bisa ditekan dan tak timbulkan korban lagi ke depan," ujarnya.

Adapun jumlah kasus meninggal secara keseluruhan di Indonesia pada hari ini, kata Wiku, mencapai 4 persen atau sebanyak 8.965 orang. Jauh di atas rata-rata internasional yang hanya 3,16 persen.

"Angka ini masih di atas rata-rata kasus meninggal di dunia yakni 3,16 persen. Ini pekerjaan kita bersama agar kita bisa turunkan angka kematian lebih rendah dari angka dunia," ujarnya.

Persentase kematian tertinggi terjadi di Jawa Timur sebesar 7,25 persen, Jawa Tengah 6,45 persen, Bengkulu 6,44 persen, Sumatera Selatan 5,94 persen dan Nusa Tenggara Barat 5,89 persen.