KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Tersangka Kasus Suap

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah), bersama Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah alias Buyung, dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labuanbatu Utara.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 10 November 2020. 

Baca juga: Kritik Jakarta Amburadul, Megawati Banggakan Solo dan Surabaya

Lili lebih jauh mengatakan, tim penyidik KPK menahan keduanya selama 20 hari terhitung sejak 10 November hingga 29 November 2020 mendatang guna kepentingan penyidikan. 

Adapun Kharuddin akan mendekam di Rutan Polres Jakarta Pusat, sementara Puji bakal menjalani penahanan di Polres Jakarta Timur.

"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para tersangka," kata Lili.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018. Perkara itu diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp400 juta pada 4 Mei 2018 lalu.

KPK kemudian menetapkan enam tersangka, di antaranya yakni dua mantan anggota DPR Amin Santono dan Sukiman, mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, eks Pelaksana Tugas dan Penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba.

Kemudian dua pihak swasta bernama Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. Keenamnya, kata Lili, telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Selain keenamnya, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang perkaranya saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Atas perbuatannya, Kharuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.