Sandra Dewi Tak Lagi Jadi Brand Ambassador Produk Ini, Buntut Kasus Harvey?

Sandra Dewi
Sumber :
  • IG @sandradewi88

VIVA Showbiz – Sandra Dewi tengah menjadi sorotan menyusul penetapan status tersangka suaminya, Harvey Moeis. Harvey diterapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun. 

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

Di tengah kasus yang menimpa suaminya, Sandra Dewi harus menelan pil pahit lantaran kontrak kerjasamanya sebagai brand ambassador produk pembalut harus terhenti. Hal ini diungkap pihak produk tersebut melalui akun Instagram stories resmi miliknya. Scroll lebih lanjut ya.

Dengan hormat, kami ingin memberitahukan bahwa brand kami telah mengakhiri kerja sama dengan Sandra Dewi sebagai brand Ambassador,” tulis Pokana di instagram stories mereka.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

Lebih lanjut diungkap pihak brand pengakhiran kerjasama dengan Sandra Dewi, ini lantaran kontrak kerjasama diantara kedua pihak telah berakhir. 

Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang

karena telah berakhirnya masa kontraknya kerja sama,” sambung keterangan resmi produk tersebut.

Pihak brand juga mengucapkan rasa terima kasih ke ada semua pihak terkait dengan kepercayaan terharap produk atau brand yang digunakan masyarakat. 

Kami ucapkan banyak terima kasih atas masukan, perhatian dan kepercayaan anda semua ke brand kami, terima kasih," sambung pernyataan resmi mereka.

Sandra Dewi

Photo :
  • IG @sandradewi88

Namun, meski memutuskan kerja sama, wajah Sandra Dewi masih memenuhi laman Instagram produk itu, karena selama ini ibu dua itu yang menjadi model brand.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lagi tersangka baru kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Yang terbaru adalah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. 

Penetapan dilakukan pasca Kejagung melakukan proses penyidikan dan menyimpulkan Harvey selaku pemegang saham perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT) dinaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka. Diduga Harvey berperan sebagai kepanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT. 

Dia terlibat dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Dengan demikian, tersangka dalam kasus ini menjadi 16 orang. 

Sebelumnya, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung kembali menetapkan satu orang tersangka baru terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Tersangka tersebut, yakni  Helena Lim yang juga dikenal sebagai crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Barat.  Tim penyidik pun langsung menahannya usai pemeriksaan, Selasa, 26 Maret 2024. 

"Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi kepada wartawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya