KPK Tindaklanjuti Dugaan Gratifikasi Menteri Suharso Monoarfa

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Sumber :
  • Dok. Bappenas

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa jajarannya mengundang Nizar Dahlan, kader PPP yang melaporkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa ke kantor KPK, beberapa waktu lalu, terkait dugaan gratifikasi

“Benar, sesuai informasi yang kami terima, hari ini direktorat pengaduan masyarakat menjadwalkan yang bersangkutan hadir untuk dapat menjelaskan perihal laporannya,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Senin, 16 November 2020.

Ali menerangkan, KPK masih akan melakukan telaah terhadap laporan masyarakat dimaksud sesuai prosedur yang berlaku di KPK.

“KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaahan terhadap laporan tersebut, untuk mendalami lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK,” katanya.

Sebelumnya, pihak Nizar Dahlan mengungkapkan diundang tim KPK hari ini, sehubungan laporannya terkait dugaan gratifikasi oleh Manoarfa selaku plt ketua Partai Persatuan Pembangunan berupa bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi, dan Surabaya.

Baca juga: Banyak Pegawai KPK Hengkang, Novel Baswedan Sebut karena Pelemahan KPK