Transaksi Pakai Dinar, Pemilik Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Ditahan

Penampakan Pasar Muamalah bertransaksi pakai Dirham Dinar disegel polisi
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi (ZS), secara intensif terkait transaksi pakai dinar dan dirham. Kini, Zaim sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik.

“Iya sudah resmi ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi pada Kamis, 4 Februari 2021.

Atas perbuatannya, tersangka Zaim diduga melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca juga: Pemilik Pasar Muamalah Depok Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Adapun barang bukti yang disita berupa 3 keping koin 1 dinar, 1 keping koin 1/4 dinar, 4 keping koin 5 dirham, 4 keping koin 2 dirham, 34 keping koin 1 dirham, 37 keping koin 1/2 dirham, 22 keping koin 3 fulus, 977 keping koin 2 fulus, meja untuk lapak pedagang, kursi untuk pedagang, barang dagangan berupa buku dan video burak.

Zaim Saidi ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim pada Selasa, 2 Februari 2021. Ia diamankan karena diduga melakukan pelanggaran tentang mata uang.